Sebagai orang Indonesia, kita pasti pernah denger kata pamali. Sebuah pelajaran etika dalam hidup masyarakat kita. Tapi di samping itu, pamali juga merupakan contoh adanya hukum sosial tidak tertulis dalam sebuah komunitas.
Tapi ada itu hanya terjadi di indonesia? Di negara lain sendiri ada ga sih hukum sosial yang tidak tertulis? Seperti masalah kaya maling di gebukin, yang beda diomingin, yang punya duit banyak di gibahin, yang ga nikah-nikah di julidin atau yang bikin rumah gedong di kampung disinisin.
Saya sudah memikirkan hal ini sejak lama, namun tidak pernah ada kesempatan untuk bertanya. Mungkin karena memang belum mendapat orang yang tepat untuk ditanya. Beberapa jam lalu, saya mendapat kesempatan untuk bertanya langsung kepada putra-putri kyai saya juga senior saya yang memang sudah lama tinggal di timur tengah.
Dan jawabannya adalah :
Mba Layali Hilwa (Mesir & Yordania)
Hukum sosial tidak tertulis itu ada. Seperti yang kita tau, Mesir itu terkenal dengan banyaknya sihir dan itu ada sampai sekarang. Ada juga loh ternyata yang kesurupan. Kalo masalah ga nikah-nikah diomongin mungkin engga terlalu karena di Timur Tengah dan Yordania biaya nikah itu mahal wkwk
Gus Nayil Abdurrahman (Syiria)
Dalam suatu komunitas atau tatanan masyarakat itu ada hal yang disepakati dan menjadi hukum yang dianut oleh anggotanya. Dimanapun itu pasti ada. Mitos pun ada. Seperti kalau di Syria hari Rabu itu hari yang spesial (gatau baik atau buruk).
Kang Ahsin Mahrus (Syiria)
Hukum sosial tidak tertulis akan lebih terasa ketika jauh dari kota. Hal ini dikarenakan di kota terlalu banyak pencampuran atau akulturasi budaya. Banyak orang dari berbagai daerah yang bertemu di kota.
Ada satu tempat yang disebut Jaziroh (tolong revisi kalo salah), sebuah daerah di dekat Irak dan Yordania. Disitu, nama atau jabatan Rois Kabilah itu sangat penting.
Contoh lain : disini seorang laki-laki yang sudah dewasa, statusnya akan menggantikan sang ayah.
Ada lagi contohnya Jarimah Syarof (ini juga revisi kalo salah) yang artinya kejahatan yang mencoreng nama keluarga. Kejahatan ini bentuknya hamil di luar nikah. Ini hukum adat. Hukum sosial. Pemerintah belum bikin aturan. Perempuan yang hamil tadi akan dibunuh. Dan yang melakukan hukuman membunuhnya adalah bapak, kakak, anak atau keluarga laki-laki yang lainnya. Anehnya, si laki-laki yang menghamili mentok-mentok hanya disidang di pengadilan dan di bui. Kejadian ini juga belum bisa dibawa ke ranah hukum dengan dalih pembunuhan. Ulama-ulama juga banyak yang membahas hal ini.
Hukuman seperti ini juga berlaku di pinggiran Turki yang dekat dengan Syiria.
Kalau masalah ga nikah-nikah, di Syiria sendiri mungkin sama seperti di negara lain di Timur Tengah. Biayanya mahal. Tapi sekarang mahar nikah di Syiria bisa dicicil wkwk. Mungkin karena banyak laki-laki yang masuk militer dan meninggal jadi landasan kenapa mahar boleh dicicil.
Itu adalah jawaban-jawaban yang saya dapat dari zoom meeting tadi. Semoga bermanfaat yaa.

0 Komentar